Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Buka Suara

Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Buka Suara

Ilustrasi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly merespons pelaporan ke Propam Polri oleh keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewengko (22) ke Propam Polri.

Menurutnya, langkah yang diambil pihak keluarga Kenzha merupakan hak mereka jika tidak puas dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Mengenai adanya penilaian dan rasa ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban (KEW) atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri,” kata Nicolas dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Ia menerangkan, Divpropam Polri akan mendalami dan memeriksa perkara itu. “Apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” ujar dia.

Pihaknya dalam menangani kasus kematian Kenzha dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami tegaskan di sini bahwa penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa UKI dihentikan Polres Metro Jakarta Timur lantaran tak ada unsur pidana. Keluarga Kenzha yang keberatan melapor ke Divpropam Polri. Adapun laporan itu diterima Propam Polri dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.

“Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional,” kata tim kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 April 2025.

Manotar menilai, selama penyelidikan terkait kasus tersebut tidak transparan terhadap pihak keluarga. Selain itu, keluarga juga tidak terima bahwa kematian korban lantaran pengaruh alkohol.

“Terlalu gampang mengatakan bahwasannya kematian Kenzha itu adalah akibat dari minuman keras atau alkohol,” ujar dia.

Selain itu, dia menilai ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur. Padahal, mereka ada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat kejadian.

“Akan tetapi pihak Polres Jakarta Timur atau penyidik di sana tidak memanggil mereka. Ada apa? Artinya di sana ada indikasi mau mengaburkan perkara, kan seperti itu,” ungkapnya.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*