
Ilustrasi pencabulan
Pemuda berinisial H (21) asal Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada April 2025 silam. Ketika itu korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berkenalan dengan H melalui media sosial (medsos) Instagram.
Komunikasi antara Bunga dengan H mulai intens hingga berlanjut ke pesan WhatsApp. Alhasil, keduanya pun menjalani hubungan.
Setelah menjalani hubungan, H mengajak Bunga yang masih duduk di bangku SMA jalan-jalan keliling Pandeglang. Bunga yang tidak mengetahui ternyata dibawa pelaku ke sebuah hotel untuk check-in.
“Korban sempat diajak berkeliling dengan sepeda motor, lalu tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Pandeglang,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, Jumat (18/7/2025).