DJPb perkuat koordinasi pengembangan Koperasi Merah Putih di NTT 

DJPb perkuat koordinasi pengembangan Koperasi Merah Putih di NTT 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu memastikan koordinasi lintas sektor bagi pengembangan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Penguatan KDMP penting agar benar-benar berkontribusi nyata dalam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi seluruh masyarakat dan mampu membawa NTT ke masa depan yang lebih baik,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Adi Setiawan di Kupang, Jumat.

Ia menyebutkan KDMP sebagai salah satu program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto, menjadi pusat perekonomian baru yang membantu masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di daerah/desa.

Saat ini, dari 3.137 desa dan 305 kelurahan di NTT, seluruhnya telah terbentuk Koperasi Merah Putih.

Sebelum peluncuran KDMP, Senin (21/7), Kanwil DJPb Provinsi NTT juga melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan program dan dukungan optimal bagi pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk di wilayah NTT pada 2025 mencapai Rp2,69 triliun untuk 3.137 desa.

“Hingga 23 Juli 2025, telah dilakukan realisasi/penyaluran sebesar Rp1,49 triliun atau setara 55,47 persen dari total alokasi,” katanya.

Tahap I telah disalurkan seratus persen kepada desa-desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan salur, dengan nilai realisasi mencapai Rp1,42 triliun.

Untuk Tahap II, baru terealisasi sebesar 5,9 persen atau senilai Rp73,89 miliar, disalurkan kepada 184 desa yang telah memenuhi ketentuan.

Penyaluran Dana Desa Tahap II akan terus berlanjut kepada desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kaitannya dengan implementasi KDMP, bupati/wali kota menyampaikan dokumen melalui aplikasi OM-SPAN, yaitu akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk modal awal KDMP yang ditujukan kepada Menteri Keuangan.

“Dana Desa Tahap II juga dapat dimanfaatkan sebagai modal awal pembentukan KDMP, yang menjadi salah satu strategi dalam mewujudkan desa yang tangguh dan mandiri secara pangan,” kata dia.