
Penangkapan kurir narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram di Kilometer 31 Tol Jakarta–Cikampek (Japek) pada Kamis 2 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan ketiga pelaku dijanjikan imbalan hingga Rp100 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.
“Untuk informasi yang masih kami gali, kurang lebih mereka akan diberikan bayaran sekitar Rp100 juta,” kata Wisnu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Wisnu, uang itu akan dibagi di antara ketiga pelaku sekaligus digunakan untuk menutupi biaya operasional pengiriman.
“Pembagian upahnya bervariasi, ada yang menerima Rp50 juta, Rp25 juta, dan Rp20 juta, sementara sekitar Rp5 juta digunakan untuk operasional,” ujarnya.