Kapan Prabowo Dilantik sebagai Presiden? Ini Jadwal Aturannya

Penjual menata pigura foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (25/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Penjual menata pigura foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (25/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih periode 2024-2029, berdasarkan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) yang digelar beberapa saat lalu.

Lantas, kapan keduanya akan dilantik? Dalam Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, ada beberapa ketentuan sebagai berikut:

1.Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.

Untuk jadwalnya sendiri, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut:

– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

– Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Dengan demikian pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*