Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pengurangan 5 calon emiten dalam pipeline IPO Bursa Efek Indonesia. Kejadian ini terjadi usai ramai kasus pemecatan karyawan BEI atas dugaan gratifikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan hingga saat ini tidak ada calon emiten yang menyatakan pembatalan atas Pernyataan Efektif yang sudah dikeluarkan OJK.
“Kalaupun calon emiten itu batal, tidak berarti ada masalah. Itu tergantung dari appetite saat ini, kalau serapan investor saat ini mungkin terasa sulit, tentu emiten akan pikirkan untuk tunda ke tahun berikutnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan apapun,” tegas Inarno dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Jumat, (6/9/2024).
Pihaknya pun menegaskan hingga saat ini tidak ada moratorium untuk proses penawaran umum melalui IPO. Jika dokumen penawaran pendaftaran untuk penawaran umum sudah lengkap dan sesuai, OJK menegaskan tidak akan menghambat ketentuan praefektif kepada calon emiten tersebut.
“Kami tetap lakukan seperti biasa, kita tekankan proses seperti biasa walaupun ada kasus PHK,” tuturnya.
Sebelumnya, jumlah calon emiten yang berada dalam antrean atau pipeline pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) berkurang dalam jangka waktu seminggu. Pada 9 September 2024 BEI mencatat ada 28 perusahaan di dalam Pipeline IPO, namun per 30 Agustus 2024 tersisa 23 calon emiten.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan penyebab berkurangnya emiten di pipeline berdasarkan keputusan internal.
“Penyebabnya ada yang merupakan keputusan internal perusahaan untuk menunda, maupun yang berdasarkan evaluasi Bursa belum dapat memberikan persetujuan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Nyoman menegaskan semua proses evaluasi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yg berlaku. “Tidak ada kaitannya dengan isu lain,” tegasnya.