Jreng! Prabowo Lantik Wiranto Jadi Penasihat Khusus Presiden

Wiranto diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Khusus Bidang Politik dan Keamanan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan. Wiranto sendiri tampak hadir dalam pelantikan hari ini, Selasa (22/10/2024).

Sebelumnya, Wiranto merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebagai catatan, Wiranto pernah menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di era Presiden Jokowi, mengantikan Luhut B. Pandjaitan yang digeser ke Kemenko Maritim dan Investasi saat itu.

Wiranto pernah menjadi bakal calon Presiden pada tahun 2014 dan calon wakil presiden pada Sidang Umum MPR tahun 1999. Wiranto pernah menjadi Panglima TNI pada tahun 1997. Selain itu, Wiranto juga sempat menjadi Menteri Pertahanan dan Keamanan Kabinet Reformasi (1998-1999) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Kabinet Abdurrahman Wahid (1999-2000).

Berikut adalah daftar lengkap penasihat khusus presiden:

1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
2. Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi Teknologi Pemerintahan
3. Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
4. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
5. Prof. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.
6. Prof. Muhadjir Effendy, M.A.P. Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
7. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional

https://shotatlovecasting.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*