Arief Budiman dan Wahyu Setiawan Hadir Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Arief Budiman dan Wahyu Setiawan Hadir Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Arief Budiman dan Wahyu Setiawan Hadir Jadi Saksi 

Sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, dan perintangan pendidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto memasuki tahap pemeriksaan saksi. 

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, sedianya akan menghadirkan tiga saksi. Namun, hanya dua orang yang hadir di dalam ruang sidang. 

“Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

Adapun, saksi yang terlihat hadir di ruang sidang adalah eks Ketua KPU, Arief Budiman dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Sedangkan satu saksi lainnya yang dijadwalkan hadir yakni eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran sakit. 

Sebelumnya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku dan perintangan penyidik.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat (11/4/2025).

Maka dari itu, dengan tidak diterima nota keberatan ini makas persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan pu tersebut di atas,” tuturnya.

Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*