
Eks pejabat MA, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. JPU menyatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
JPU juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” kata JPU.
Penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.