
Penyidik KPK Rossa Purbo Hadir di Sidang Tipikor.
Kesaksian Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam persidangan membuktikan bahwa tidak ada proses kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, kini semakin banyak fakta hukum yang terungkap.
Pengadilan Tipikor menghadirkan Rossa Purbo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, pada Jumat 9 Mei 2025. Dalam hal ini, Hasto merupakan terdakwa.
“Hal ini membuka kotak pandora kasus hasto yang selama ini tertutup rapat di ruang gelap. Memang pengadilan sarana membuka proses dan hasil penyidikan sehingga masyarakat bisa paham apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga semakin kemari jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak,” kata Yudi kepada Okezone, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurut Yudi, apa yang disampaikan oleh Rossa tentu sudah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh KPK ketika dikumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan.
“Keterangan Rossa yang sudah menjadi Fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” ujar Yudi.
Yudi menekankan, kesaksian Rossa juga membuka hal-hal baru terkait dengan perbuatan Firli Bahuri ketika menjabat sebagai saat Ketua KPK.
Oleh karena itu, Yudi menyatakan bahwa isu-isu kriminalisasi dan politisasi semakin tidak relevan dengan banyak fakta persidangan dari saksi yang sudah dihadirkan Jaksa.