
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih berkomunikasi dengan otoritas di Singapura terkait kasus Petral.
Kasus tersebut terkait dugaan suap dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
“Kami juga masih komunikasi dengan pihak berwenang di Singapura karena Petral ini beberapa buktinya ada di Singapura,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).
Selain itu, Asep mengatakan komunikasi dengan Singapura terus dilakukan karena Petral merupakan perusahaan Indonesia yang beroperasi di sana.
“Karena domisili dari Petral, waktu itu operasionalnya ada di sana (Singapura, red.),” jelasnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK memulai penyelidikan sejak Juni 2014. Beberapa waktu kemudian, yakni pada 10 September 2019, lembaga antirasuah itu menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka.
Dia melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar Amerika Serikat atas bantuan yang diberikannya kepada pihak PT Kernel Oil Pte Ltd.
Sementara itu, Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Managing Director PT PES periode 2009-2013.
Bambang Irianto juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.