Modus Dokter PPDS RSHS Perkosa Anak Keluarga Pasien: Suruh Ganti Baju Operasi hingga Dibius 15 Kali

Modus Dokter PPDS RSHS Perkosa Anak Keluarga Pasien: Suruh Ganti Baju Operasi hingga Dibius 15 Kali

Polda Jawa Barat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota keluarga pasien yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku diketahui bernama Priguna Anugerah (31), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa PAP telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

“Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa tersangka tidak ditahan. Itu tidak benar,” kata Hendra saat konferensi pers, Selasa (9/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus ini pada 18 Maret 2025 yang berlokasi di Gedung MCHC lantai 7, RSHS Bandung. Adapun, modus operandi tersangka cukup mencengangkan disebut-sebut sebagai dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang menjalani pendidikan spesialisasi anestesi di RSHS.

Menurut keterangan, PAP melakukan tindakan terhadap FA (21), anak dari salah satu pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut. Tersangka awalnya meminta korban untuk menjalani pengambilan sampel darah.

“Korban dibawa dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Ia juga diminta untuk tidak ditemani oleh adiknya,” jelas Hendra.

Setibanya di lokasi, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Tersangka kemudian menyuruh korban melepas baju dan celana, sebelum akhirnya melakukan penyuntikan jarum di tangan kiri dan kanan korban sekitar 15 kali.

Jarum-jarum tersebut dihubungkan ke selang infus, dan PAP kemudian menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

“Beberapa menit kemudian, korban merasa pusing lalu tidak sadarkan diri. Ketika sadar, korban langsung diminta mengganti pakaian kembali. Korban baru menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB ketika kembali ke IGD,” ujar Hendra.

Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa PAP menyuntikkan cairan bening yang membuatnya tidak sadarkan diri, dan merasa perih saat buang air kecil.

“Ini yang menjadi dasar kuat kami dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Polisi pun telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibunya, serta sejumlah perawat yang bertugas saat kejadian. Selain itu, Polda Jabar juga akan menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah infus set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, PAP tercatat berdomisili di Kota Bandung, meski berdasarkan KTP berasal dari Kota Pontianak. Sementara korban FA juga merupakan warga Kota Bandung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*