Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan saat ini pemerintah masih menimbang-nimbang keputusan untuk lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan beroperasi di luar wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau tidak.
Pertimbangan itu dilakukan sebagai bagian dari penyiapan aturan lanjutan dari Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Isunya saat ini apakah dia (lembaga pengawas PDP) di bawah Kementerian Kominfo ataukah langsung di bawah presiden. Ini lagi di-exercise (diuji),” kata Nezar di Jakarta, Selasa.
Selain menentukan posisi tanggung jawab lembaga, pembahasan untuk pembentukan lembaga pengawas PDP saat ini juga memasuki tahapan penentuan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
Dalam penentuan SOTK dibahas secara rinci tugas dan fungsi dari lembaga pengawas PDP tersebut.
Nezar menyebutkan saat ini Kementerian Kominfo cenderung mengusung agar Pengawas PDP bisa beroperasi di luar kewenangannya dan beroperasi secara independen.
“Kami sih cenderung ingin di luar Kemenkominfo, jadi ini lagi kita exercise (uji),” kata Nezar.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2024, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Hokky Situngkir menjelaskan kelanjutan proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan pembentukan badan pengawas untuk mengawasi pelindungan data pribadi (PDP) sesuai amanat Undang-Undang nomor 27 tahun 2022.
Menurut Hokky saat ini untuk PP yang mengatur detail-detail untuk berjalan-nya UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi masih berada di Direktorat Tata Kelola Ditjen Aptika dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
“Jadi masih digodok, saya kira kami masih terus mendengar masukan dari masyarakat. Karena ketika UU PDP keluar itu kan banyak yang bertanya. Itu masih bagian dari progres-progres di direktorat, jadi masih membuka peluang untuk diskusi dan hal lainnya,” ujar Hokky di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).