Polisi Tangkap 66 Perusuh di Kota Bekasi, 24 Orang Jadi Tersangka

Polisi Tangkap 66 Perusuh di Kota Bekasi, 24 Orang Jadi Tersangka

Pelaku kerusuhan di Bekasi (foto: freepik)

 Polisi menangkap 66 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Total yang diproses ada 24 orang, terdiri dari 14 dewasa dan 10 di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Selasa (2/9/2025).

Sebanyak 48 orang ditangkap saat melakukan kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota. Dari jumlah itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari enam dewasa dan satu anak di bawah umur.

Sementara itu, dari 18 orang yang diamankan di sekitar Polsek Pondok Gede, 17 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal karena diduga melakukan kekerasan bersama-sama, menghasut, serta melawan aparat kepolisian.

“Terhadap terduga pelaku perusuh di TKP Polsek Pondok Gede sejumlah 17 orang, terdiri dari 8 dewasa dan 9 anak di bawah umur, dikenakan Pasal 170, 160, 212, 214, 216, hingga 218 KUHP,” jelas Braiel.

link slot pragmatic