Foto Arsip – Barang bukti berupa celurit yang digunakan para pelaku tawuran Cempaka Putih yang ditunjukan di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020). ANTARA/ Livia Kristianti
Kepolisian menangkap satu pelaku kasus kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat dengan modus siram air keras di Jalan Pembangunan 5, RT 04 RW 02, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
“Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satreskrim Polres metro Jakpus telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat dengan modus siram air keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pelaku berinisial F alias Pimen (23) ini ditangkap di Kampung Kahuripan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (19/12) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Waktu kejadiannya Minggu (15/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Korbannya AS (47) dilakukan penangkapan di Kampung Kahuripan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta pusat guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Susatyo.
Susatyo menjelaskan pada Jumat (13/12) sekitar pukul 03.00 WIB di Roxy pelaku bertemu dengan teman-teman remajanya dan bersepakat menyerang RW 2, Jalan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dan rombongan menggunakan sepeda motor dengan membawa celurit dan air keras.
Tiba di lokasi, pelaku dan teman-temannya langsung menyerang korban dengan teriakan “ayo..ayo” dan saat itu juga pelaku menyiram air keras tersebut kepada korban AS yang mengakibatkan luka di wajah sampai ke tubuhnya dan akibatnya korban dirawat di rumah sakit.
Dari keterangan sembilan saksi dan petunjuk rekaman ponsel (handphone) yang berada di TKP, penyidik unit satu Kamneg berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku.